Syarat SKIM |
1. |
Ketua Pengusul adalah dosen Yayasan Universitas Dian Nuswantoro dan memiliki dengan jabatan fungsional maksimal Asisten Ahli. |
2. |
Anggota Tim Pengusul berjumlah minimal 1 (satu) orang dan maksimal 3 (tiga) orang, dengan jabatan fungsional maksimal Lektor. |
3. |
Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, setiap dosen hanya bisa menjadi ketua dalam 1 (satu) usulan judul penelitian dan/atau menjadi anggota pada judul penelitian yang lain. |
4. |
Usulan penelitian harus sesuai dengan kompetensi dan peta jalan ketua pengusul. |
5. |
Wajib melibatkan mahasiswa minimal 3 (tiga) orang. |
6. |
Usulan penelitian harus mendapatkan persetujuan Pusat Studi/Pusat Kajian. |
7. |
Peneliti melampirkan hasil tes plagiasi Full Turnitin maksimal 20%, dan diunggah di Google Drive. Link Google Drive pengusul harus disertakan di proposal. |
8. |
Peneliti (ketua dan anggota) wajib melampirkan tautan akun Sinta di Curriculum Vitae (CV) pada kolom identitas diri, yang bisa diakses melalui: https://sinta.kemdikbud.go.id/. Contoh salinan tautan yang dilampirkan bisa dilihat di: https://sinta.kemdikbud.go.id/authors/profile/6076591/?view=garuda |