Syarat SKIM |
1. |
Ketua Pengusul adalah dosen Yayasan Universitas Dian Nuswantoro dengan jabatan fungsional Lektor Kepala. |
2. |
Tim Peneliti berjumlah minimal 2 (dua) Dosen dan maksimal 3 (Tiga) Dosen, dengan jabatan fungsional minimal Lektor dan Doktor. |
3. |
Wajib melibatkan dan mencantumkan mahasiswa minimal 1 (satu) orang ke dalam luaran artikel jurnal. |
4. |
Dalam jangka waktu satu tahun, setiap dosen hanya bisa menjadi ketua dalam satu usulan judul penelitian. |
5. |
Usulan penelitian harus sesuai dengan kompetensi dan peta jalan Ketua Pengusul. |
6. |
Usulan penelitian harus melalui Pusat Studi/Pusat Kajian dan disesuaikan dengan Program Pusat Studi/Pusat Kajian masing-masing serta sesuai Kebutuhan Institusi. |
7. |
Peneliti melampirkan hasil tes plagiasi Full Turnitin maksimal 20%, dan diunggah di Google Drive. Link Google Drive pengusul harus disertakan di proposal. |
8. |
Peneliti (Ketua dan Anggota) wajib melampirkan tautan akun SINTA di Curriculum Vitae (CV) pada kolom identitas diri, yang bisa diakses melalui: https://sinta.kemdikbud.go.id/. Contoh salinan tautan yang dilampirkan: https: //sinta.kemdikbud.go.id/authors/profile/6076591/?view=garuda |