Syarat SKIM |
1. |
Ketua Pengusul adalah Dosen Yayasan Universitas Dian Nuswantoro yang memiliki jabatan fungsional minimal Lektor. |
2. |
Tim Peneliti berjumlah minimal 2 (dua) orang dan maksimal 4 (empat) orang, dengan jabatan fungsional maksimal Lektor Kepala. |
3. |
Dalam jangka waktu satu tahun, setiap dosen hanya bisa menjadi ketua dalam 1 (satu) usulan judul penelitian dan/atau menjadi anggota pada judul penelitian yang lain. |
4. |
Usulan penelitian harus sesuai dengan kompetensi dan peta jalan Ketua Pengusul. |
5. |
Wajib melibatkan mahasiswa minimal 3 (tiga) orang. |
6. |
Usulan penelitian harus melalui Pusat Studi/Pusat Kajian dan disesuaikan dengan Program Pusat Studi/Pusat Kajian masing-masing serta sesuai Kebutuhan Institusi. |
7. |
Peneliti melampirkan hasil tes plagiasi Full Turnitin maksimal 20%, dan diunggah di Google Drive. Link Google Drive pengusul harus disertakan di proposal. Peneliti
(ketua dan anggota) wajib melampirkan tautan akun Sinta di Curriculum Vitae (CV) pada kolom identitas diri, yang bisa diakses melalui: https://sinta.kemdikbud.go.id/. Contoh salinan tautan yang dilampirkan: https://sinta.kemdikbud.go.id/authors/profile/6076591/?view=garuda |