Syarat SKIM |
1. |
Ketua Pengusul adalah dosen tetap Yayasan Universitas Dian Nuswantoro dengan jabatan fungsional akademik minimal Lektor. |
2. |
Tim Peneliti berjumlah 2-4 orang, dengan jabatan fungsional akademik minimal Asisten Ahli (AA). |
3. |
Ketua Pengusul memiliki 1(satu) buah artikel pada jurnal internasional terindeks atau jurnal nasional terakreditasi (SINTA 1 - 5) sebagai penulis pertama. |
4. |
Dalam jangka satu tahun, setiap dosen dapat menjadi ketua dalam 1 ( satu) usulan judul penelitian dan/atau menjadi anggota pada judul penelitian yang lain. |
5. |
Usulan penelitian harus sesuai dengan peta jalan ketua pengusul. |
6. |
Usulan penelitian harus melalui Pusat Studi/Pusat Kajian dan disesuaikan dengan Program Pusat Studi/Pusat Kajian masing-masing serta sesuai Kebutuhan Institusi. |
7. |
Wajib melibatkan mahasiswa minimal 3 (tiga) orang. |
8. |
Peneliti memiliki mitra yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Kesediaan Mitra bermeterai dan stempel resmi sebagai pengguna manfaat hasil penelitian. |
9. |
Peneliti melampirkan hasil tes plagiasi Full Turnitin maksimal 20%, dan diunggah di Google Drive. Link Google Drive pengusul harus disertakan di Proposal. |
10. |
Ketua dan anggota peneliti wajib melampirkan tautan akun Sinta di Curriculum Vitae (CV) pada kolom identitas diri yang bisa diakses melalui: https://sinta.kemdikbud.go.id/. Contoh salinan tautan yang dilampirkan: https://sinta.kemdikbud.go.id/authors/profile/6076591/?view=garuda |
11. |
Untuk penelitian yang menghasilkan alat/hardware harus ada Berita Acara Serah Terima (BAST) penyerahan alat ke Universitas (LPPM). |