Syarat SKIM |
1. |
Ketua Pengusul adalah Dosen tetap Yayasan Universitas Dian Nuswantoro; |
2. |
Tim Peneliti berjumlah 2 – 4 orang, dengan jabatan fungsional minimal Pendidikan S2 atau S3 dengan jabatan fungsional minimal Asisten Ahli (AA); |
3. |
Ketua pengusul memiliki 1 (satu) buah jurnal internasional terindeks atau jurnal nasioanl terakreditasi (SINTA 1 – 6) sebagai penulis pertama; |
4. |
Dalam tahun yang sama seorang dosen hanya diijinkan untuk mengajukan sebanyak- banyaknya 1 (satu) judul Penelitian Terapan baik sebagai ketua maupun sebagai anggota; |
5. |
Usulan penelitian harus relevan dengan bidang ilmu yang ditekuni dan mata kuliah yang diampu; |
6. |
Peneliti memiliki mitra yang dibuktikan dengan surat pernyataan (dukungan) yang berisi kesediaan sebagai pengguna hasil penelitian; |
7. |
Wajib melibatkan mahasiswa dalam penelitian. |