Syarat SKIM |
1. |
Ketua Tim PkM-KI adalah dosen minimal S2 atau S3 dengan Jafa Lektor. |
2. |
Anggota tim PkM-KI terdiri 1-2 orang dosen dan minimal 3 mahasiswa, susunan tim diutamakan melibatkan dosen PT di luar Universitas Dian Nuswantoro dengan sharing pendanaan 25% dari total dana yang disetujui. |
3. |
Kegiatan PkM bersifat multidisiplin dengan anggota berasal dari unit yang berbeda (Fakultas/ Sekolah Vokasi/Sekolah Pascasarjana). |
4. |
Ketua tim pengusul hanya boleh mengajukan satu proposal yang bisa didanai pada periode / batch pendanaan yang sama. |
5. |
Ketua Pengusul tidak memiliki tanggungan laporan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat sebelumnya yang didanai oleh LPPM Universitas Dian Nuswantoro. |
6. |
Jumlah dana maksimum adalah Rp 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) per proposal untuk periode pelaksanaan selama 1-2 bulan kegiatan PkM di luar negeri. |
7. |
Proposal berisi rumusan masalah, konsep dan rencana kerja, implementasi kegiatan bersama mitra PkM di luar negeri. |
8. |
Program kerjasama dengan mitra PkM di luar negeri lebih diutamakan yang bersifat berkesinambungan (multiyear collaboration). |
9. |
Proposal dapat menjelaskan sistem atau mekanisme penjaminan mutu, pengembangan program, kerjasama dan keberlanjutan program. |